UNKRIS Jakarta
Universitas Krisnadwipayana Jakarta
Ubah ke  Laptop  HP1, 2
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Awal
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
INFORMASI TERPERINCI
PERMINTAAN BEASISWA
KEMASYURAN
JURUSAN + GELAR
PASCASARJANA (MM, S2)
KONTAK LAYANAN INFO
TES MASUK TERINTEGRASI
UANG STUDI
DOWNLOAD FORMULIR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
MATAKULIAH
PROSPEK ALUMNUS

UNDANG-UNDANG SISDIKNAS MENDUKUNG KULIAH EKSTENSI (HYBRID / BLENDED)

SISTEM PERKULIAHAN
WAKTU KULIAH & DOSEN
LOKASI & PETA KAMPUS
TRANSPORTASI UMUM
SERANGKAIAN ALBUM FOTO
Solusi Terbaik
Meningkatkan Karir atau Mendapat Pekerjaan Baru

Jaringan / Daftar Web
UNKRIS Jakarta

Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore
Daftar Web Utama




Beritahu Teman
Nama Saya

Email Saya

Email Teman 1
♕ harus diisi dengan benar

Arah Dalam
silakan klik di bawah ini
Buku Ensiklopedia Online
WA, SMS, HP / Telp, dsb. (klik disini)   Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000  
Agar meningkatkan karir atau mendapat pekerjaan baru, maka baik sekali sekiranya masuk ke UNKRIS Jakarta
Lihat juga :
Lihat juga :   Perkuliahan Sore
Legalitas Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) Pemerintah dan DPR RI telah mendorong/memotivasi agar masyarakatnya cerdas tanpa mengenal diskriminasi, sehingga pendidikan untuk seluruh masyarakat umumnya maupun masyarakat pekerja (karyawan) sepanjang hayatnya.

Dukungan Pemerintah dan DPR RI ini telah tercantum dalam Undang-Undang RI No. 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-Undang Sisdiknas) khususnya bagi masyarakat pekerja. Sebagaimana pada Pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa "Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.

Dalam penjelasan Undang-Undang Sisdiknas dituturkan bahwa "Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan berbeda secara terpadu, .... dst-nya.

Sehingga model pendidikan tinggi melalui Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) merupakan solusi tepat dari PTS/PTN yang menyelenggarakannya, sesuai dengan Amanat UUD 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan".
Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) memiliki bobot yang sama dengan kelas regulernya. Karena seluruh hak mahasiwanya terpenuhi sesuai norma pendidikan tinggi (kuliah di kampus, beban SKS maupun masa studi sama dengan reguler, dsb-nya).

Berikut ini diberikan pokok hukum yang terkait dengan HAK KARYAWAN sebagai Warga Negara Indonesia untuk mengecap pendidikan.

Undang-Undang Dasar 1945 (silakan klik untuk download = 52 kb)
Pasal 31 ayat (1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Pasal 31 ayat (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan ... dst-nya ... Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.

Undang-Undang Sisdiknas (silakan klik untuk download = 54 kb)
Menimbang : c. Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Pasal 1 ayat 4 Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 4 ayat (1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
Pasal 5 ayat (5) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 19 ayat (2) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan sistem terbuka.
Pasal 36 ayat (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan
a. ... dst-nya;
f. tuntutan dunia kerja;
g. ... dst-nya.
Pasal 50 ayat (7) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya.


Penjelasan UU Sisdiknas

I. Umum Dengan visi pendidikan tersebut, pendidikan nasional mempunyai misi :
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh
    pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia
;
2. dst-nya
Pasal 4 ayat (2) Pendidikan dengan sistem terbuka adalah pendidikan yang diselenggarakan dengan fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan pada jenis dan jalur pendidikan yang berbeda secara terpadu dan berkelanjutan melalui pembelajaran tatap muka atau jarak jauh. Pendidikan multimakna adalah proses ... dst-nya.
  ♡  s2-pascasarjana-pps-bengkulu-utara.double.web.id  ⚹  s2-pascasarjana-pps-karangasem.dower.web.id  ⚹  mm-magister-manajemen-pps-sibuhuan.downloads.web.id  ⚹  mmpd-magister-manajemen-pendidikan-pps-blangkejeren.dq.web.id  ⚹  msc-master-of-sains-pps-kepulauan-sangihe.drastyas-herry-yudhiarti.web.id  ⚹  pascasarjana-s2-pps-sleman.ds.web.id
Hubungi kami
Tel/Faks : (021) 8762004, 8762002     No. WhatsApp : 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
UNKRIS Jakarta   ♡   Kualitas Sistem Pembelajaran A+