UNKRIS Jakarta
Universitas Krisnadwipayana Jakarta
Ubah ke  Laptop  HP1, 2
Pendaftaran Online
Info Beasiswa
eduNitas.com
Perubahan Dimulai Dari #BeraniKuliah
HOME- Awal
TUJUAN
PENERIMAAN MHS BARU
INFORMASI TERPERINCI
PERMINTAAN BEASISWA
KEMASYURAN
JURUSAN + GELAR
PASCASARJANA (MM, S2)
KONTAK LAYANAN INFO
TES MASUK TERINTEGRASI
UANG STUDI
DOWNLOAD FORMULIR

DAFTAR PENERIMA BEASISWA
MATAKULIAH
PROSPEK ALUMNUS

UNDANG-UNDANG SISDIKNAS MENDUKUNG KULIAH EKSTENSI (HYBRID / BLENDED)

SISTEM PERKULIAHAN
WAKTU KULIAH & DOSEN
LOKASI & PETA KAMPUS
TRANSPORTASI UMUM
SERANGKAIAN ALBUM FOTO
Solusi Terbaik
Meningkatkan Karir atau Mendapat Pekerjaan Baru

Jaringan / Daftar Web
UNKRIS Jakarta

Daftar Web Pascasarjana (S2)
Daftar Web Kelas Karyawan
Daftar Web Kuliah Sore
Daftar Web Utama







Brosur Gratis
Brosur Kelas Karyawan
Gabungan Seluruh Wilayah Indonesia

PDF (11,2 MB)ZIP (8,8 MB)
Image/JPG (36,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JABODETABEK

PDF (5,5 MB)ZIP (4,4 MB)
Image/JPG (13,2 MB)
Brosur Kelas Karyawan
DIY,JATENG,JATIM & BALI

PDF (4,4 MB)ZIP (3,5 MB)
Image/JPG (14,5 MB)
Brosur Kelas Karyawan
JAWA BARAT

PDF (2,8 MB)ZIP (2,2 MB)
Image/JPG (7,1 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SULAWESI

PDF (1,9 MB)ZIP (1,5 MB)
Image/JPG (5,6 MB)
Brosur Kelas Karyawan
SUMATERA & BATAM

PDF (2,2 MB)ZIP (1,7 MB)
Image/JPG (6,5 MB)
Brosur Reguler Siang
PDF (4,1 Mb)ZIP (8,4 Mb)
Strategi MENINGKATKAN
Kualitas Pendidikan, Sumber Daya dan Pendapatan PTS

PDF(6 Mb)Image/JPG(16 Mb)
WA, SMS, HP / Telp, dsb. (klik disini)   Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000  
Agar meningkatkan karir atau mendapat pekerjaan baru, maka baik sekali sekiranya masuk ke UNKRIS Jakarta
Pertanyaan :
Apakah dalam Ijazah S1/S2/D3 nantinya ditulis bahwa kita ini Lulusan Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended) ?

Jawaban dan Peraturannya :


Sesuai dengan SK Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (seperti di bawah ini), maka dalam ijazah S1/S2/D3 tidak ditulis apakah seseorang itu lulusan reguler, ataukah lulusan Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended). Selain itu hak-haknya sebagai lulusan PTS/PTN tersebut adalah SAMA.

Jika seseorang telah mengikuti pendidikan dengan benar, kemudian dinyatakan Lulus sebagai Sarjana atau Master/Magister, dan memperoleh ijazah (+ gelar) serta transkrip nilai/akademik.
Maka dari ijazah dan transkrip nilai tersebut TIDAK DAPAT dilihat lagi yang bersangkutan dulunya kuliah di Reguler ataukah di Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended), karena memang mengikuti proses pendidikan yang sama di perguruan tinggi terkait dan seyogyanya seperti itu.

Jadi sesuai peraturan yang berlaku, dalam Ijazah maupun Transkrip Akademik hanya tertulis hal-hal seperti di bawah ini. Tidak tertulis apakah dia Lulusan Reguler atau Program Kuliah Ekstensi (Hybrid / Blended).

Berikut ini diberikan cuplikan landasan hukum yang terkait Ijazah Pendidikan Tinggi.

Keputusan Dirjen Dikti No. 08/DIKTI/Kep/2002 (silakan klik untuk download = 7 kb)
tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pengawasan Pengendalian Dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi
Lulusan perguruan tinggi yang telah memenuhi ketentuan yang berlaku berhak mendapat ijazah dan transkrip akademik dengan ketentuan sebagai berikut :
a.Ijazah dan transkrip diterbitkan dalam bahasa Indonesia, apabila diperlukan ijazah dan transkrip tersebut dapat diterjemahkan ke dalam bahasa asing.
b.Hal-hal yang harus dimuat dalam ijazah meliputi :
1.Nomor seri ijazah;
2.Nama Perguruan Tinggi;
3.Nama Program studi;
4.Nama Pemilik ijazah;
5.Tahun Pertama masuk perguruan tinggi;
6.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
7.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
8.Gelar atau sebutan yang diberikan;
9.Tanggal kelulusan;
10.Tanggal penandatanganan ijazah;
11.Logo perguruan tinggi;
12.Foto Mahasiswa
c.Transkrip akademik memuat :
1.Nomor seri transkrip akademik;
2.Nama perguruan tinggi;
3.Nama program studi;
4.Nama pemilik transkrip akademik;
5.Tempat dan tanggal lahir mahasiswa;
6.Nomor pokok mahasiswa (NPM);
7.Tanggal kelulusan;
8.Tanggal penandatanganan transkrip akademik;
9.Logo Perguruan tinggi;
10.Foto mahasiswa;
11.Seluruh nama mata kuliah yang ditempuh, bobot sks, dan nilai yang telah diperoleh mulai dari semester pertama sampai dengan semester akhir.
d.Ijazah dan transkrip lulusan universitas/institut ditandatangani oleh Rektor dan Dekan, lulusan sekolah tinggi ditandatangani oleh Ketua dan Pembantu Ketua Bidang Akademik, sedangkan lulusan akademi dan politeknik ditandatangani oleh Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik.
  ♡  s2-magister-pps-blitar.fh.web.id  ⚹  msy-magister-syariah-pps-bangkatengah.fi.web.id  ♡   pendaftaran-mahasiswa-baru-unkris.ak.web.id  ⚹   lulusan-unkris.ak.web.id  ⚹   civitas-akademika-unkris.ak.web.id  ⚹   akademik-unkris.ak.web.id  ♡  perkuliahankaryawan-pkk-arga-makmur.fc.web.id  ⚹  perkuliahan-lanjutan-pkk-banjar.fd.web.id  ♡  program-kuliah-sore-malam-ksm-boyolali.fe.web.id  ⚹  kelasshift-ksm-arosuka.february.web.id
Hubungi kami
Tel/Faks : (021) 8762004, 8762002     No. WhatsApp : 0811 1990 9026    
HP/SMS : 0811 1990 9026, 0811 1990 9028
    Tlp Bebas Pulsa : 0800 1234 000
Email :  Contact Us   klik disini
Kampus UNKRIS : Jl. Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur 13077
UNKRIS Jakarta   ♡   Universitas Krisnadwipayana Jakarta   ♡   Kualitas Kekhususan A+