| | 
| Penerimaan Mhs Baru dilaksanakan SETIAP SEMESTER Lembaga Pendidikan Tinggi Terkemuka pelaksana Kelas Karyawan tsb, di bawah ini. ❂ Terakreditasi ❂ | 
|
| | Sebagai upaya memenuhi amanat UU-RI No.20 Th.2003 serta Undang-Undang Dasar 1945, Perguruan Tinggi Swasta tsb mengadakan Kelas Karyawan (Blended) ini juga memenuhi Komitmen Sosial & Pendidikan. Yaitu dgn menciptakan peluang terhadap seluruh alumnus SMA/SMK, D3/Akademi, D1, D2, Sarjana / S1 atau setara, dan lain sebagainya, baik yang mempunyai waktu luang terbatas dan memiliki keterbatasan finansial / uang, utk meninggikan kuliah (atau pindah program studi/jurusan) ke taraf Sarjana (S-1) atau Diploma Tiga (D-3) atau S-2 (Magister) di program studi/jurusan yang diminati, secara pantas serta bermutu berdasarkan keunggulan masing-masing Perguruan Tinggi Swasta tsb
Sesuai Undang-Undang NKRI Nomor 20 Th.2003 tentang Sisdiknas bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan UU-NKRI tsb tercantum : "Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian ...... Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian pula "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan" adalah isi Konstitusi RI 45. Sedangkan diantara warga negara Indonesia terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (lebih-lebih karyawan). Demikian pula sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial / uang.
Serta sesuai Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) bahwa "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yg merupakan salah satu tujuan negara Indonesia.".
Dana/biaya pendidikannya dikalkulasi dgn pemikiran masak-masak agar tidak memberatkan masyarakat, dikarenakan selain dilakukan penerapan keringanan finansial dgn wujud subsidi silang, demikian pula pemberian bantuan fasilitas pinjaman biaya kuliah tanpa memakai agunan, sehingga bisa diangsur setiap bulan sebagaimana kemampuan finansial mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
|
|
|
| | | Peta dan Lokasi masing-masing Perguruan Tinggi Swasta Pelaksana Kelas Karyawan (Blended) Silakan klik di bawah ini utk memperbesar peta. |
|
| | | | Alumnus Kelas Karyawan (Blended) juga sanggup berkomunikasi dengan para pakar pada bidang keilmuan berbeda dan mengambil manfaat bantuan mereka; sanggup mengambil manfaat secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit kewirausahaan berdasarkan kategori ilmunya, sanggup mengikuti perkembangan baru di bidang ilmunya, dan mengadakan penelitian.
Kompetensi dasar alumnus Kelas Karyawan (Blended) adalah mendapatkan mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis dan moral; sanggup menyesuaikan diri dgn perubahan-perubahan; menyadari bahwa pengetahuan selamanya maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan mendapatkan informasi ilmiah; mengetahui cara serta dapat selamanya belajar; dlm menangani tiap permasalahan, sanggup mengungkap struktur serta inti permasalahan dan menetapkan prioritas tahapan penanganan jawabannya.
Mahasiswa/i dapat mengulang kembali bilamana terdapat suatu mata ajaran yg tidak terpenuhi / tidak lulus, di semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Jadwal perkuliahannya tidak mengganggu jadwal kerja, bermutu, tidak membosankan, serta mahasiswa/i masih mempunyai waktu senggang utk istirahat, dan lain sebagainya.
Dosen atau profesor yg kompeten & profesional sesuai bidang ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) di seluruh program studi/jurusannya.
Seluruh alumnus Kelas Karyawan (Blended) sanggup mengambil manfaat teknologi informasi sebagaimana bidang ilmunya; dapat mengambil manfaat ilmu; cakap serta terampil sesuai dgn kelompok ilmunya; dapat menyelesaikan permasalahan secara logika, mengambil manfaat data/informasi yg diberikan sebaik mungkin; bisa mengambil manfaat konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yg tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dlm bekerja dan upaya; sanggup aktif berperan-serta dlm hal suatu kelompok kerja.
Bila mahasiswa/i menerima tugas lembur, atau kerja dgn sistem perubahan waktu / shift, kerja ke luar kota/negeri, dan lain sebagainya, maka melalui tata cara tertentu. mhs tsb diberi ijin ketidakhadiran di pelajaran/perkuliahan pada beberapa pertemuan.
Mhs yg mempunyai pekerjaan dgn sistem perubahan waktu / shift, tetap bisa mengikuti kuliah dengan baik. Oleh karena sistem perkuliahannya dilaksanakan dengan kepiawaian tinggi dan bermutu tinggi dgn mensinkronkan Kelas Karyawan (Blended) serta Program Reguler, agar mhs yg berkarir dgn sistem perubahan waktu / shift dapat mengikuti kuliah di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Mhs dgn kesibukan aktifitas berkarier tetap dapat tepat waktu dlm menuntaskan perkuliahannya, dikarenakan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dibuat berdasarkan Sistem Kredit Semester yang dilaksanakan secara profesional & kompeten dan pantas utk mereka yg sudah mempunyai pekerjaan (karyawan / pegawai.
Terpercaya dan paling baik dlm hal pelaksanaan Kelas Karyawan (Blended), dikarenakan sudah diaplikasikannya 2 ketentuan utama pelaksanaan program ini, adalah :
- Dilaksanakan berdasarkan seluruh undang-undang yang sedang berlaku.
- Dilaksanakan berdasarkan seluruh tuntutan dunia kerja.
. . . . ➡ lihat semuanya |
|
| |
|